PEMILU PINTU MASUK SETAN

Jumat, 06 Desember 2013 0 komentar
PEMILU PINTU MASUK SETAN
oleh
Fakhrisya Zalili Sailan

“Iblis menjawab: ‘Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan men-dapati kebanyakan mereka bersyukur (ta’at).’” (QS. Al A’raf : 16-17)


Al-quran telah memperingatkan  kita tentang pertempuran abadi antara manusia dengan iblis, ia benar-benar membuktikan janjinya sampai saat ini, ia masuk dalam berbagai sendi kehidupan, ia masuk dalam pembentukan system hukum yang berimplikasi pada ekonomi, social, dan budaya Negara kita yang, yang hanya menguntungkan penguasa dan pengusaha hitam di Indonesia.
Penghujung tahun 2013 ini, iblis mulai bersiap-siap untuk tetap bersemayam dalam jantung system ketatanegaraan kita, pintu masuk mereka adalah Pemilihan Umum 2014 yang semakin dekat, iblis memanggil manusia-manusia untuk bersekutu dengannya,manusia itu datang dari berbagai macam bendera partai, mengenakan berbagai macam kostum, safari, kemeja, stelan jas, bahkan berpeci sampai bersorban. Sekutu-sekutu iblis juga menempelkan forto dinding-dinding, tiang listrik, kendaraan-kendaraan atau baliho yang membuat kita sulit mana manusia dan mana iblis. Iblis baru terlihat pada gambar-gambar yang ditempelkan di pohon-pohon.
Kontrol anggota dewan yang  sepenuhnya terpusat di partai menybebakan sanksi masyarakat terhadap para wakilnya yang duduk di senayan, hanya dapat dilakukan lima tahun sekali, apakah ia pantas untuk di pilih kembali atau tidak.
Tolak Ukur Kinerja DPR
Tugas utama DPR ada pada tugas legislasi, yang merupakan tugas yang paling penting dalam Negara hukum, karena produk DPR inilah yang akan menjadi aturan main dalam be-rnegara. Tolak ukur berhasil tidaknya anggota DPR dalam menjalankan amanat, dilihat dari efektifnya produk legislasi, produk legislasi juga mesti memiliki kualitas dan sesuai dengan asas-asas hukum yang ada dalam UUD.
Dari 247 RUU yang direncanakan oleh DPR dalam Prolegnas Priode 2009-2014 baru 82 yang mampu diselesaikan, 27 diantaranya adalah UU Komulartif terbuka seperti konvensi internasional dan pembentukan daerah otonom baru, bahkan menurut Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013 hampir pasti tidak bisa tercapai. Target 76 RUU dalam Prolegnas 2013 sangat jauh dari realisasi. Sampai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2013-2014, hanya ada 15 RUU yang sudah disahkan, yang terdiri dari 6 RUU non kumulatif terbuka dan 9 RUU kumulatif terbuka (APBN, pemekaran wilayah, dan pengesahan konvensi).
Banyaknya RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas jangka pendek, yaitu berkisar 50 sampai dengan 70 RUU memnunjukkan bahwa DPR hanya menekankan pada kuantitas, bukan kualitas, seperti yang kita lihat pada RUU tentang tembakau yang jika diamati belum siap secara tekhnis untuk dimasukkan dalam RUU, selain itu masuknya kepentingan dalam penyusunan RUU juga sangat terlihat seperti dalam UU tentang Badan Hukum Pendidikan silam, disamping UU tentang Korupsi, pertambangan, SDA, bahkan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, DPR sangat terlihat kepentingan politik di dalamnya, dimana UU ini tidak mengatur tentang pensiun anggota DPR karena Korupsi, yang memungkinkan mereka tetap menerima gaji pensiun. Khusus RUU MD3 ini seharusnya sudah diputuskan sebelum Pemilu 2014, di lain pihak lagi UU yang disahkan rentan untuk dibatalkan oleh MK karena bertentang dengan UUD.
Kinerja buruk DPR sendiri tidak berbanding lurus dengan anggaran yang digelontorkan di tambah dengan hobi anggota DPR yang hobi “jalan-jalan” keluar negeri atas nama study banding. Celakanya hampir 70% dari anggota DPR yang ada sekarang dicalonkan kembali oleh partai masing-masing. Masyarakat mesti paham membedakan manusia dan iblis.


0 komentar:

Posting Komentar

 

©Copyright 2011 Iyunk | TNB