Seiring
meningkatnya kebutuhan manusia untuk kehidupan, maka seketika itu
ketergantungan manusia terhadap tanah semakin meningkat. Indonesia sebagai
salah satu Negara berkembang memerlukan tanah untuk produksi dari hulu sampai
hilir, dari pengumpulan bahan baku mentah sampai pada pengolalahan untuk siap
dipasarkan. Lain dari pada hal itu Indonesia dalam mengakomodasi tanah untuk
kesejahteraan rakyat dalam sistem Hukum Tanah Nasional dalam UU No.5 Tahun 1960
yang memuat tentang pokok-pokok agrarian di Indonesia juga mengakui Hak atas
Tanah yang dapat di hak-i oleh warga negaranya. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa
“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial” disamping penegasan terhadap
fungsi sosial itu sendiri, bunyi pasal ini juga menunjukkan bawa ada nya perimbangan
antara Hak yang dapat dimiliki oleh perorangan maupun adanya kepentingan umum, kata “mempunyai fungsi sosial” berarti pula
tidak menghilangkan hak individu, akan tetapi fungsi sosial itu melekat pada
hak atas perorangan. Dalam pasal 3 UUPA sebelumnya telah disebutkan bahwa
Negara memiliki “hak menguasai Negara”. Hak menguasai Negara merupakan koreksi
dari azas domein Negara atau hak milik Negara, yang maknanya adalah dalam hak
menguasai Negara, Negara bukan merupakan penguasa mutlak terhadap tanah, akan
tetapi merupakan pelaksana amanat dari Bangsa Indonesia yang memiliki
kewenangan seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 UUPA :
a. Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukkan, prenggunaan, persediaan, dan pemeliharaan
bumi, air dan ruang angkasa terrsebut;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Dari
ketentuan pasal 2 tersebut maka dalam
pasal 4 dimungkinkan adanya hak atas tanah yang diberikan pada orang-perorangan
maupun secara bersama-bersama. Adapun macam-macam hak yang dimaksud adalah
seperti yang dijelaskan dalam pasal 16 adalah hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil
hutan, dan hak-hak lain.
Penggunaan
tanah untuk pembangunan perlu diimbangi dengan perlindungan hukum kepada para
pemegang hak atas tanah. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan pendaftaran
tanah untuk menjamin kepastian hukum seperti yang di tentukan dalam pasal 19
UUPA, kemuadian daripada itu juga disebutkan dalam pasal 23 dan 32 UUPA, jadi
dalam pasal 19 merupakan perintah kepada pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah, dan pasal 23 dan 32
merupakan kewajiban masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah. Berdasarkan
hal ini pada tanggal 8 Juli 1997 ditetapkan dan diundangkan PP No. 24 tahun
1997 menggantikan PP No.10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, yang dilatar belakangi
oleh bahwa pada kenyataannya pendaftaran tanah yang diselenggarakan PP.No 10
tahun 1961selama lebih dari 35 tahun (sampai di undangkannya PP No. 24 Tahun
1997) belum cukup hasil yang memuaskan. Dari sekitar 55 juta bidang tanah hak
yang memenuhi syarat untuk didaftar, baru lebih kurang 16,3 juta yang sudah
didaftar , dalam pada itu, melalui pewarisan, pemisahan, dan
pemberian-pemberian hak baru, jumlah bidang tanah yang memenuhi syarat selama
pembangunan jangka panjang kedua diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 75
juta. PP No. 24 Tahun 1997 tersebut dilengkapi oleh aturan ketentuan
Pelaksansanaan dalam Peraturan Mentri
Agraria/Kepala Badan Pertanahanan Nasional No. 3 Tahun 1997.
Dalam
pasal 1 PP No.24 tahun 1997 yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolaha, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan fisik dan yuridis, dalam bentuk petra dan daftar
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rrumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
satuan rumah susun serta hak-hak yang membebaninya. Surat tanda bukti yang
dimaksud adalah apa yang disebut dengan sertifikat, jadi pendaftaran tanah
tidak hanya memberikan kewajiban bagi pemegang hak namun juga ada pemberina hak
yaitu serrtifikat yang merupakan alat bukti yang kuat terhadap kepemilikan hak
atas tanah.
Lebih
lanjut dalam pasal 2 Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman terjangkau,
mutakhir, dan terbuka. Yang dimaksud dengan azas sederhana adalah agar
ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
Sedangkan azas aman yang dimaksud untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah
perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat
memberikan jaminan kepastian secara hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu
sendiri. Azas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang
memerlukan, khususnya untuk memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan
ekonomi lamah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan
pendaftaran tanah harus bias terjangkau oleh para pihak yang memerlukan. Azas
mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan
kesinambungan dalam pemeliharaan datanya.
Dalam
pasal 3 disebutkan tujuan dari pendaftaran tanah, yaitu :
a. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
pemerintah agar dengan mudah dapat memproleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun
yang sudah terdaftar;
c. Untuk
terselanggaranya tertib administrasi pertanahan.
Kemudian
menindak lanjut apa yang digariskan dalam pasal 3 pada poin a, yaitu untuk
memberikan kepastian hukum maka pada pasal 4 ayat 1 maka kepada pemegang haknya
diberikan sertifikat, inilah yang merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang
penyelenggaraannya diperintahkan oleh pasal 19 UUPA. Sertfikakt adalah surat
tanda bukti yang kepada pemegangnya bukan sekedar memproleh fasilitas akan
tetapi juga merupakan hak pemegang hak atas tanah yang dijamin undang-undang. Dalam
pasal 1 PP No.24 Tahun 1997 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sertifikat
adalah surat tanda bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2)
hururf c UUPA hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas
satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam
buku tanah yang bersangkutan. Lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 2 merupakan
kelanjutan dari pasal huruf b, diman kewenangan untuk menyediakan tersebut
terletak pada Kabupaten/Kota masing-masing. Terbuka untuk umum juga artinya
adanya kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi terhadap kepimilikan hak
atas tanah sehingga para pihak yang berkepentingan, terutama calon pembeli atau
calon kredirtrur, sebelum melakukan suatu perbuatan hukum mengenai suatu bidang
atas tanah atau satuan rumah susun tertentu perlu dan karenanyamerekan berhak
mengetahui data yang ada dalam kantor pertanahan tersebut, hal ini sesuai
dengan azas keterbukaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2. Adapu yang
dimaksud dengan data fisik pada pasal 3 huruf c adalah keterangan menganai
letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
termasuk keterangan mengenai adanya bangunan dan bagian bangunan yang ada di
atasnya, sedangakan data yuridis adalah keterangan mengani status hukum bidang
tanah dan satua rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain
serta beban lain yang membebaninya. Kemudian Pasal 3 huruf b di lanjutkan oleh pasal
4 ayat 3 tentang setiap bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk
peralihan, pembebanan, dan hapusnya wajib didaftarkan.
Pasal
9 menjelaskna tentang obyek pendaftaran tanah, meliputi :
a. Bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak bangnan, dan hak
pakai;
b. Tanah
hak pengelolaan;
c. Tanah
wakaf;
d. Hak
milik atas satuan rumuh susun;
e. Hak
tanggungan;
f. Tanah
Negara.
Pelaksanaan
pendaftaran tanah meliputu pendafataran tanah untuk pertama kali dan
pemeliharaan pendaftaran tanah. Pendafataran tanah untuk pertama kali adalah
kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyrek pendaftaran tanah
yang belum didaftara berdasarkan PP no. 10 Tahun 1961, sedangkan yang dimaksud
dengan pemeliharaan pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk
menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah,
daftar nama, surat ukur, dan buku tanah, dan sertifikat dengan
perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
1. Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
Kegiatan
pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran
tanah secara sistematik dan secara priodik. Pendaftaran tanah secara sistematis
adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara
serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftar,
adapun yang dimaksud dengan pendaftaran tanah secara secara sporadic adalah
pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatau desa/keseluruhan
secara individual atau missal. Pendaftaran tanah secara sistemati dilakukan
berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan pendaftaran tanah secara sporiadik
dilakukan atas inisiatif pemegang hak atas tanah. Dalam pelasanaan pendaftaran
tanah secara sistematik perlu diperhatikan ketentuan dalam Ketentuan Pelaksanaan
PP No. 24 tahun 1997 dalam Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 tahun 1997
didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah dengan mengutamakan satu Desa dan
Kelurahan yang :
a.
Sebagaian
wilayahnya sudah didaftar secara sistematik;
b.
Jumlah
bidang tanah terdaftara realtif kecil, yaitu berkisar sampai dengan 30% dari
perkiraan jumlah tanah yang ada;
c.
Merupakan
daerah pengembangan perkotaan yang tingkat pembangunannya tinggi;
d.
Merupakan
daerah pertanian yang subur;
e. Tersedia
titik-titik kerangka dasar teknik nasional.
Adapun
pendaftaran tanah secara sporadic dilakukan atas permohonan pihak yang
bersangkutan dengan surat sesuai dengan bentuk sebagaimana yang tercantum dalam
lampiran 13 (Lampiran Ketentuan Pelaksanaan PP. No. 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, Permen No.3 Tahun 1997), permohonan sebagaimana yang
tersebut di atas sebagaimana yang di maksud oleh Pasal 73 ayat 2 Permen
Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997, yaitu :
- Melakukan pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu;
- Mendaftar hak baru berdasarkan alata bukti sebagaimana yang dimaksud Pasal 23 PP No. 24 Tahun 1997;
- Mendaftar hak lama sebagaimana yang dimaksud pada 24 PP No. 24 tahun 1997. (poin b dan c akan dijelaskan di bawah)
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali baik secara sistematik maupun secara
sporodik secara garis besar sama dalam hal pelaksanaan,baik yang ditentukan
dalam PP No. 24 Tahun 1997 maupaun aturan pelaksanaannya dalam Permen
Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997, satu-satunya perbdaan terletak pada
insiatif seperti yang telah dihelaskan
di atas, kegiatan pendaftaran tanah meliputi :
a. Pengumpulan
dan pengolahan data fisik;
b. Pembuktian
hak dan pembukuannya;
c. Penerbitan
sertifikat;
d. Penyajian
data fisik dan yuiridis;
e. Penyimpanan
daftar umum dalam dokumen.
Pengumpulan
data dan pengolahan fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan, meliputi
:
a. Pembuatan
peta dasar pendaftaran;
b. Penetapan
batas bidang-bidang tanah;
c. Pengukuran
dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
d. Pembuatan
daftar tanah;
e. Pembuatan
surat ukur.
Dalam
ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997) ditentukan secara rinci, dalam pasal 12
Permen ini diatur trentang tata cara pembuatan peta dasar pendaftaran yaitu
dengan cara pengukuran dan pemetaan yang dilaksanakan dari permukaan bumi
(terrestrial), pengukuran dan pemetaan dari foto udara (fotogrametik), peta
dasar pendafataran dibuat dengan sakal 1:1000 untuk daerah pemukiman, 1: 2.500
untuk daerah pertanian, dan 1;10.000 untuk daerah perkebunan besar.
Kemudian
setelah pengumpulan data secara fisik, untuk keperluan pendaftaran tanah juga
diperlukan pengumpulan data dan pengolahan data secara yuiridis hal ini
dilakukan dengan pembuktian hak dan pembukuannya, hal ini digariskan dalam
pasal 23 PP.No 24 Tahun 1997, pembuktian dilakukan terhadapa pembuktian hak
baru dan pembuktian hak lama, dilakukan dengan :
a. Hak
pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemebrian hak pengelolaan oleh pejabat
berwenang ;
b. Tanah
wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
c. Hak
milik atas rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;
d. Pemberian
hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan .
Dalam
pembuktian hak tanah baru di tambahkan dengan :
a. Penetapan
pemebrian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan
menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut dari tanah Negara
atau tanah pengelolaan;
b. Asli
akta PPAT yang memuat pemebrian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada
penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai
atas tanah hak milik;
Kemudian
lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 24 untuk pembuktian hak atas tanah yang berasal dari konversi
hak-hak lama dibuktikan dengan mengenai adanya hak-hak tersebut berupa
bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan
yang oleh Panitia Ajdukasi dalam pendafataran tanah secara sistemik atau oleh
Kepala kantor BPN dalam pendaftaran tanah secara sporadic, dianggap cukup untuk
mendaftar hak, pemegang hak, dan hak-hak pihak lain yang membebaninya. Alat
bukti tertulis yang dimaksud dijelaskan dalam penjelasan Pasal 24 ini.
Setelah
dilakukan pembuktian maka diadakan pembukuan yang memuat data fisik dan data
yuridis bidang tanah yang bersangkutan, pembukuan dalam buku tanah serta
pencatatannya pada surat ukur ini merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan
beserta pemgang haknya dan bidang tanahnya secara hukum trelah didaftarkan
menurut peraturan pemerintah ini. Kemudian setelah dipenuhinya pengolahan data
secara fisik dan yuiridis dan telah dibukukan mak diterbitkan sertifikat, yang
merupkan penjelamaan yang nyata dari kepastian hukum seperti yang ditujukan
pada oleh pelaksanaan pendaftaran tanah ini.
Penyajian
secara fisik dan Data yuridis yang diatur dalam Pasal 33 yaitu penyajian data
fisik dan yuridis dala yang dimuat dalam daftar umum meliputi peta pendaftaran,
daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan daftar nama merupakan implementasi dari Pasal 3 PP No.24
tahun 1997, dimana setiap orang berhak mengetahui data fisik dan data yuridis
yang tersimpan dalam tata usaha pendaftaran tanah tersebut, kecuali dalam
daftar nama hanya dimungkinkan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan
tugasnya, daftar nama tidak memuat mengenai keterangan tanah, akan tetapi
memuat keterangan menganai orang-peroranangan atau badan hukum dalam hubungan
dengan tanahnya. Di liahat dari kekuatan pembuktian sertifikat jika terjadi
sengketa, maka sesuai azas hukum perdata alat bukti berdasarkan akta otentik memiliki
kekuatan terkuat dan terpenuh, maknanya adalah isi dalam sertifikat di pandang
benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
2. Pemeliharaan
Data Pendaftaran Tanah
Pemeliharaan
pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data
fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat
ukur, dan buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi
kemudian. Dalam pasal 36 PP No.11 tahun 1997 disebutkan bahwa pemeliharaan data
pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau
yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Lebih lanjut dalam Pasal
94 ayat (2) dan (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, perubahan data
yuridis yang dimaksud adalah ;
- Peralihan hak karena jual-beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya;
- Peralihan hak karena pewarisan;
- Peralihan hak karena penggabungan;
- Pembebanan hak tanggungan;
- Peralihan hak tanggungan;
- Hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan;
- Pembagian hak bersama;
- Perubahan data pendaftaran tanah berdasarkan putusan pengadilan atau penetapan Ketua pengadilan;
- Perubahan nama akibat pemegang hak mengganti yang mengganti nama;
- Perpanjangan jangka waktu hak ats tanah.
Sedangkan
perubahan data secara fisik berupa :
- Pemecahan bidang tanah;
- Pemisahan sebagaian atau beberapa bagian dari bidang tanah;
- Penggabungan dua atau lebih bidang tanah.
0 komentar:
Posting Komentar